PRUCekatan, Solusi Menjual Unit Link Secara Virtual di saat Sulit

Selasa, 23 Juni 2020 - 02:24 WIB
Selama masa pandemik akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan. Foto/Ist
JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual . (Baca juga: Hindari Kasus BMT Banyumas Terulang, OJK dan BI Harus Gencar Sosialisasi Investasi Keuangan )

Tatap muka virtual merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020, terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)/unit link bagi perusahaan asuransi.



Pihaknya bangga telah memperoleh izin dari OJK untuk memasarkan produk unit link melalui tatap muka virtual. "Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan, dan dikelola langsung oleh Prudential Indonesia, kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman,” kata Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Selama masa pandemik akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan. Ini adalah singkatan dari "Cepat Tanpa Harus Berdekatan".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!