Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK Online

Senin, 16 Mei 2022 - 13:21 WIB
-Debitur Badan Usaha : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA, Identitas milik Badan Usaha terkait (NPWP, Akta Pendirian).

2. Registrasi

Setelah semua persyaratan sudah terkumpul lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi.

-Buka Laman Permohonan SLIK melalui Browser. Atau bisa melalui link berikut https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

-Lanjut, pilih jenis pemohon dan tentukan tanggal yang tersedia.

-Setelah itu, silahkan isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.

-Lalu, upload foto atau hasil scan dokumen persyaratan yang diperlukan SLIK Online.

-Kemudian, tunggu bukti registrasi permohonan SLIK Online via Email.

-Setelahnya, OJK akan memverifikasi terlebih dahulu data pemohon. Biasanya hasil verifikasi akan muncul paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!