Inilah Aset Crypto yang Terdaftar di Bappebti, Ada Bitcoin hingga Sandbox
Kamis, 24 Februari 2022 - 18:19 WIB
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Indonesia melalui Bappebti telah resmi memberikan izin perdagangan crypto di Indonesia. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 aset crypto yang terdaftar dan legal diperdagangkan di Indonesia.
229 aset crypto tersebut telah mendapatkan izin dari Bappebti berdasarkan upaya pendekatan yuridis dengan melihat peringkat aset crypto dari laman ‘Coin Market Cap’ atau CMC. Selain itu, Bappebti juga menilai 229 aset crypto tersebut dari segi keamanan, tim, sistem blockchain, hingga roadmap atau rencana jangka panjang project dari crypto tersebut.
Untuk mengetahui lebih detail 299 crypto yang terdaftar di Bappebti, bisa mengecek langsung di laman bappebti.go.id. Baca juga; Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti
229 aset crypto tersebut telah mendapatkan izin dari Bappebti berdasarkan upaya pendekatan yuridis dengan melihat peringkat aset crypto dari laman ‘Coin Market Cap’ atau CMC. Selain itu, Bappebti juga menilai 229 aset crypto tersebut dari segi keamanan, tim, sistem blockchain, hingga roadmap atau rencana jangka panjang project dari crypto tersebut.
Untuk mengetahui lebih detail 299 crypto yang terdaftar di Bappebti, bisa mengecek langsung di laman bappebti.go.id. Baca juga; Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti
(wib)
Lihat Juga :