Inilah Aset Crypto yang Terdaftar di Bappebti, Ada Bitcoin hingga Sandbox

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:19 WIB
Beberapa tahun terakhir, aset crypto banyak menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Beberapa tahun terakhir, aset crypto banyak menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Sebagian mungkin masih sangat asing dengan istilah crypto. Bahkan, mungkin beberapa orang lebih familiar dengan istilah Bitcoin daripada crypto .

Crypto merupakan mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa tertentu. Saat ini, aset crypto sudah mulai merambah ke Indonesia, dengan munculnya token-token crypto buatan orang Indonesia. Yang terbaru adalah token crypto milik artis Anang Hermansyah bernama token ASIX hingga I-COIN milik anak Yusuf Mansur.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mendukung potensi perdagangan crypto di Indonesia, asalkan sesuai prosedur dan tidak menyimpang dari aturan yang ditetapkan.





Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Indonesia melalui Bappebti telah resmi memberikan izin perdagangan crypto di Indonesia. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 aset crypto yang terdaftar dan legal diperdagangkan di Indonesia.

229 aset crypto tersebut telah mendapatkan izin dari Bappebti berdasarkan upaya pendekatan yuridis dengan melihat peringkat aset crypto dari laman ‘Coin Market Cap’ atau CMC. Selain itu, Bappebti juga menilai 229 aset crypto tersebut dari segi keamanan, tim, sistem blockchain, hingga roadmap atau rencana jangka panjang project dari crypto tersebut.

Untuk mengetahui lebih detail 299 crypto yang terdaftar di Bappebti, bisa mengecek langsung di laman bappebti.go.id.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More