Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga secara Online
Senin, 07 Februari 2022 - 18:44 WIB
2. Silahkan buka browser (Google Chrome, Opera Mini, Uc Browser, atau lainnya) dan ketik ‘layanan dukcapil online’ pada mesin pencari. Kemudian pilih dan masuk ke situs tersebut. Jika anda masih bingung anda bisa menggunakan link ini https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
3. Selanjutnya, anda diharuskan login terlebih dahulu. Apabila belum memiliki akun, silahkan buat akun baru terlebih dahulu.
4. Bagi anda yang sudah memiliki akun, anda bisa langsung login dengan menggunakan NIK dan Password yang sesuai dengan akun yang didaftarkan.
5. Setelah berhasil login, silahkan pilih pada bagian ‘Pembuatan KK’ dan isikan nomor hp serta alamat email aktif sebagai data pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online.
6. Selanjutnya, anda tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan Dukcapil
7. Setelah pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online diterima, Dukcapil akan mengesahkan Kartu Keluarga tersebut dengan tanda tangan dalam bentuk QR code.
3. Selanjutnya, anda diharuskan login terlebih dahulu. Apabila belum memiliki akun, silahkan buat akun baru terlebih dahulu.
4. Bagi anda yang sudah memiliki akun, anda bisa langsung login dengan menggunakan NIK dan Password yang sesuai dengan akun yang didaftarkan.
5. Setelah berhasil login, silahkan pilih pada bagian ‘Pembuatan KK’ dan isikan nomor hp serta alamat email aktif sebagai data pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online.
6. Selanjutnya, anda tinggal menunggu proses verifikasi yang dilakukan Dukcapil
7. Setelah pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online diterima, Dukcapil akan mengesahkan Kartu Keluarga tersebut dengan tanda tangan dalam bentuk QR code.
Lihat Juga :