Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga secara Online
Senin, 07 Februari 2022 - 18:44 WIB
JAKARTA - Saat ini ada cara cetak kartu keluarga online. Hal tersebut merupakan salah satu program digitalisasi Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau biasa disebut Dukcapil.
Cara cetak kartu keluarga online ini merupakan salah bagian dari program Dukcapil dalam mempermudah pelayananan cetak Kartu Keluarga. Program cetak kartu keluarga secara online ini memiliki tujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Berikut cara cetak kartu keluarga online yang dapat anda lakukan dengan mudah dan praktis:
1. Persiapkan laptop atau Hp yang akan anda gunakan dan pastikan tersambung dengan koneksi internet
2. Silahkan buka browser (Google Chrome, Opera Mini, Uc Browser, atau lainnya) dan ketik ‘layanan dukcapil online’ pada mesin pencari. Kemudian pilih dan masuk ke situs tersebut. Jika anda masih bingung anda bisa menggunakan link ini https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
3. Selanjutnya, anda diharuskan login terlebih dahulu. Apabila belum memiliki akun, silahkan buat akun baru terlebih dahulu.
4. Bagi anda yang sudah memiliki akun, anda bisa langsung login dengan menggunakan NIK dan Password yang sesuai dengan akun yang didaftarkan.
5. Setelah berhasil login, silahkan pilih pada bagian ‘Pembuatan KK’ dan isikan nomor hp serta alamat email aktif sebagai data pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online.
Cara cetak kartu keluarga online ini merupakan salah bagian dari program Dukcapil dalam mempermudah pelayananan cetak Kartu Keluarga. Program cetak kartu keluarga secara online ini memiliki tujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Berikut cara cetak kartu keluarga online yang dapat anda lakukan dengan mudah dan praktis:
1. Persiapkan laptop atau Hp yang akan anda gunakan dan pastikan tersambung dengan koneksi internet
2. Silahkan buka browser (Google Chrome, Opera Mini, Uc Browser, atau lainnya) dan ketik ‘layanan dukcapil online’ pada mesin pencari. Kemudian pilih dan masuk ke situs tersebut. Jika anda masih bingung anda bisa menggunakan link ini https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
3. Selanjutnya, anda diharuskan login terlebih dahulu. Apabila belum memiliki akun, silahkan buat akun baru terlebih dahulu.
4. Bagi anda yang sudah memiliki akun, anda bisa langsung login dengan menggunakan NIK dan Password yang sesuai dengan akun yang didaftarkan.
5. Setelah berhasil login, silahkan pilih pada bagian ‘Pembuatan KK’ dan isikan nomor hp serta alamat email aktif sebagai data pengajuan cetak Kartu Keluarga secara online.
tulis komentar anda