NFT Kian Populer, Ini Pesan Kominfo untuk Masyarakat
Minggu, 16 Januari 2022 - 21:02 WIB
Kominfo menanggapi soal fenomena populernya NFT di Indonesia dan akan tetap melakukan pengawasan. Foto/dok
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi soal fenomena pemanfaatan teknologi Non Fungible Token (NFT) yang kian populer belakangan ini.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ia mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
BACA: Ingin Kaya Mendadak seperti Ghozali, Begini Cara Membuat NFT
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ia mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
BACA: Ingin Kaya Mendadak seperti Ghozali, Begini Cara Membuat NFT
Lihat Juga :