Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis
Senin, 10 Januari 2022 - 13:15 WIB
Cookie sangat berharga bagi Google dan Facebook sebagai cara untuk mempersonalisasi iklan, yang merupakan sumber pendapatan utama mereka. Tetapi pendukung privasi telah berkampanye menentangnya.
BACA JUGA: BMW Pamer Mobil Berbaju Sihir Elektronik, Ini Penampakannya
Sejak UE mengesahkan undang-undang tentang data pribadi pada tahun 2018, perusahaan internet menghadapi aturan yang lebih ketat yang mewajibkan mereka untuk meminta persetujuan langsung dari pengguna sebelum memasang cookie di komputer mereka.
Ini bukan pertama kalinya Google, yang dimiliki oleh Alphabet, dikenai denda berat karena melanggar hukum Eropa. Tahun 2020 CNIL juga memberikan denda sebesar 100 juta Euro atau sekitar Rp1,6 triliun.
BACA JUGA: BMW Pamer Mobil Berbaju Sihir Elektronik, Ini Penampakannya
Sejak UE mengesahkan undang-undang tentang data pribadi pada tahun 2018, perusahaan internet menghadapi aturan yang lebih ketat yang mewajibkan mereka untuk meminta persetujuan langsung dari pengguna sebelum memasang cookie di komputer mereka.
Ini bukan pertama kalinya Google, yang dimiliki oleh Alphabet, dikenai denda berat karena melanggar hukum Eropa. Tahun 2020 CNIL juga memberikan denda sebesar 100 juta Euro atau sekitar Rp1,6 triliun.
(ysw)