Gara-gara Cookie, Google dan Facebook Kena Denda Rp3,4 Triliun di Prancis

Senin, 10 Januari 2022 - 13:15 WIB
Commission Nationale Informatique & Libertés (CNIL) menilai Google dan Facebook mempersulit pengguna internet untuk menolak cookie. Foto/BBC
PARIS - Regulator Prancis telah menjatuhkan denda kepada Google dan Facebook sebesar 210 juta Euro atau sekitar Rp3,4 triliun. Keduanya didenda karena Commission Nationale Informatique & Libertés (CNIL) menilai Google dan Facebook mempersulit pengguna internet untuk menolak cookie.

CNIL meminta agar Google dan Facebook mematuhi denda tersebut atau akan kena sanksi tambahan berupa denda 100.000 Euro dari setiap hari keterlambatan.



Cookie adalah paket data kecil yang memungkinkan browser web menyimpan informasi dan menyediakan, misalnya, iklan bertarget.

"Ketika Anda menerima cookie, itu dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie harus semudah menerimanya," kata Karin Kiefer, kepala perlindungan dan sanksi data CNIL seperti dikutip BBC, Senin (10/1/2022).

Dalam pernyataannya, CNIL mengatakan telah menemukan bahwa kalau raksasa teknologi itu menyediakan tombol virtual untuk memungkinkan penerimaan cookie secara langsung, tidak ada yang setara untuk menolaknya dengan mudah.

Google , yang didenda 150 juta Euro atau sekitar Rp2,4 triliun, mengatakan: "Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman."



"Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL dalam terang dari keputusan ini."

Sedangkan Facebook yang sekarang dimiliki oleh Meta, mengatakan sedang meninjau keputusan denda sebesar 60 juta Euro atau sekitar Rp974,5 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More