Operasional IM2 Akan Berhenti Total, Kominfo Minta Perhatikan Nasib Pelanggan
Kamis, 25 November 2021 - 22:01 WIB
JAKARTA - Indosat M2 atau IM2 akan menghentikan operasionalnya secara total pada akhir November 2021 ini. Kementerian Kominfo meminta kepada Indosat M2 untuk memperhatikan nasib 50.000 pelanggannya.
Kementerian Kominfo dan Indosat M2 telah mengadakan pertemuan dan disampaikan beberapa hal terkait kondisi perusahaan.
IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi lagi dan akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021.
Para pemegang saham IM2 juga diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.
"IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait," ujar Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam keterangan pers, Kamis (25/11/2021).
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014.
Adapun rencana tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Dedy.
Lihat Juga: Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
Kementerian Kominfo dan Indosat M2 telah mengadakan pertemuan dan disampaikan beberapa hal terkait kondisi perusahaan.
IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi lagi dan akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021.
Para pemegang saham IM2 juga diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.
"IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait," ujar Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam keterangan pers, Kamis (25/11/2021).
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014.
Adapun rencana tersebut meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Dedy.
Lihat Juga: Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
(ysw)
tulis komentar anda