Komponen Lokal Perangkat 5G Minimal 35%, Berlaku Mulai April 2022

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:21 WIB
Aturan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 5G harus memenuhi syarat TKDN 35%.

BACA JUGA: Dirahasiakan 57 Tahun, Mantan Fotografer AU Amerika Ungkap penampakan UFO

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G ,” pungkasnya.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!