Komponen Lokal Perangkat 5G Minimal 35%, Berlaku Mulai April 2022

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:21 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. Foto/dok
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G sebesar 35%.

Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G dari sebelumnya 30% emnjadi 35%.



Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.

BACA: Anies Siap Fasilitasi Infrastruktur 5G di Jakarta

"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).

Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!