Komponen Lokal Perangkat 5G Minimal 35%, Berlaku Mulai April 2022
Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:21 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. Foto/dok
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G sebesar 35%.
Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G dari sebelumnya 30% emnjadi 35%.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.
BACA: Anies Siap Fasilitasi Infrastruktur 5G di Jakarta
"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).
Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.
Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G dari sebelumnya 30% emnjadi 35%.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.
BACA: Anies Siap Fasilitasi Infrastruktur 5G di Jakarta
"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).
Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.
Lihat Juga :