Komponen Lokal Perangkat 5G Minimal 35%, Berlaku Mulai April 2022
Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G sebesar 35%.
Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G dari sebelumnya 30% emnjadi 35%.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.
"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).
Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.
Aturan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 5G harus memenuhi syarat TKDN 35%.
Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.
“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G ,” pungkasnya.
Lihat Juga: Revolusi Industri 4.0: Ericsson Tantang Inovator Bersaing di Hackathon Smart Manufacturing
Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G dari sebelumnya 30% emnjadi 35%.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.
"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).
Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.
Aturan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 5G harus memenuhi syarat TKDN 35%.
Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.
“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G ,” pungkasnya.
Lihat Juga: Revolusi Industri 4.0: Ericsson Tantang Inovator Bersaing di Hackathon Smart Manufacturing
(ysw)
tulis komentar anda