Komponen Lokal Perangkat 5G Minimal 35%, Berlaku Mulai April 2022

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:21 WIB
loading...
Komponen Lokal Perangkat...
Menkominfo Johnny G Plate. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G sebesar 35%.

Penetapan ini juga berlaku untuk perangkat yang mendukung jaringan 4G dari sebelumnya 30% emnjadi 35%.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021.

BACA: Anies Siap Fasilitasi Infrastruktur 5G di Jakarta

"Peraturan mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 35%, untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny konferensi pers virtual Peraturan Menteri Terkait TKDN 5G, Kamis (21/10/2021).

Kebijakan anyar ini wajib dipenuhi untuk jadi salah satu persyaratan mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan dan dijual di Indonesia.

Aturan ini akan diberlakukan enam bulan sejak ditetapkan. Artinya per April 2022 mendatang, seluruh perangkat 5G harus memenuhi syarat TKDN 35%.

BACA JUGA: Dirahasiakan 57 Tahun, Mantan Fotografer AU Amerika Ungkap penampakan UFO

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G ,” pungkasnya.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Satelit Terbesar di...
Satelit Terbesar di Dunia Diluncurkan, Sinyal 5G Dipantulkan dari Luar Angkasa
Drone Otonom 5G Mengudara...
Drone Otonom 5G Mengudara di Cikarang: Revolusi Logistik atau Ancaman Baru Bagi Tenaga Kerja?
Ericsson Pamerkan Sihir...
Ericsson Pamerkan Sihir 5G di Telkomsel Solution Day
Di Panggung Megah Telkomsel,...
Di Panggung Megah Telkomsel, Janji Manis AI dan 5G Menggema: tapi, Solusi untuk Siapa?
Jaringan Hyper 5G Telkomsel...
Jaringan Hyper 5G Telkomsel Gempur Bandung: Janjikan Kecepatan 730 Mbps, Siapa yang Bisa Menikmati?
Jaringan 5G Indoor Multi-Operator...
Jaringan 5G Indoor Multi-Operator Pertama Indonesia Hadir di MOI
Budi Arie Setiadi di...
Budi Arie Setiadi di Pusaran Judi Online
Polisi Siap Selidiki...
Polisi Siap Selidiki Dugaan Keterlibatan Semua Pihak terkait Judi Online
Rekomendasi
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
Berita Terkini
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved