Pakistan Keluarkan Aturan Baru Soal Perusahaan Media Sosial
Senin, 18 Oktober 2021 - 07:02 WIB
Platform media sosial juga tidak diperbolehkan untuk mempublikasikan, membuat live streaming atau mengunggah konten yang dapat mengancam keamanan nasional, kemuliaan Islam, ketertiban umum, atau integritas atau pertahanan Pakistan, menurut pernyataan itu.
Perusahaan media sosial juga harus menghapus atau memblokir konten online apa pun yang melanggar aturan ini dalam waktu 48 jam sebagaimana ditetapkan oleh PTA atau akan didenda 500 juta rupee Pakistan (USD2,9 juta).
Dalam sebuah pernyataan, Menteri TI dan Telekomunikasi Aminul Haque mengatakan di bawah aturan tersebut, perusahaan media sosial harus mematuhi undang-undang nasional dan hak-hak pengguna media sosial.
“Di bawah aturan yang diubah, konsumen Pakistan akan memiliki kebebasan berbicara penuh berdasarkan Pasal 19, dan aturan ini akan memainkan peran penting dalam menghubungkan konsumen Pakistan dan organisasi media sosial, ” kata Haque.
Perusahaan media sosial juga harus menghapus atau memblokir konten online apa pun yang melanggar aturan ini dalam waktu 48 jam sebagaimana ditetapkan oleh PTA atau akan didenda 500 juta rupee Pakistan (USD2,9 juta).
Dalam sebuah pernyataan, Menteri TI dan Telekomunikasi Aminul Haque mengatakan di bawah aturan tersebut, perusahaan media sosial harus mematuhi undang-undang nasional dan hak-hak pengguna media sosial.
“Di bawah aturan yang diubah, konsumen Pakistan akan memiliki kebebasan berbicara penuh berdasarkan Pasal 19, dan aturan ini akan memainkan peran penting dalam menghubungkan konsumen Pakistan dan organisasi media sosial, ” kata Haque.
(wbs)
Lihat Juga :