Pakistan Keluarkan Aturan Baru Soal Perusahaan Media Sosial

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:02 WIB
Menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan. FOTO/ IST
ISLAMABAD - Pakistan baru saja mengumumkan amandemen aturan untuk mengatur platform media sosial dan mewajibkan mereka untuk membuka kantor di negara itu.

Seperti dilansir dari Anadolu Agency Minggu (17/9/2021), menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan.

“Penghapusan dan Pembatasan Konten Online Ilegal (Prosedur, Pengawasan, dan Perlindungan) Peraturan 2021” telah dirancang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik 2016 di negara tersebut.

Di bawah aturan baru, platform media sosial termasuk Twitter, Facebook, dan YouTube harus membuka kantor di Pakistan dan mendaftar ke Dewan Telekomunikasi Pakistan (PIBG) dalam waktu tiga bulan.

Platform media sosial juga tidak diperbolehkan untuk mempublikasikan, membuat live streaming atau mengunggah konten yang dapat mengancam keamanan nasional, kemuliaan Islam, ketertiban umum, atau integritas atau pertahanan Pakistan, menurut pernyataan itu.



Perusahaan media sosial juga harus menghapus atau memblokir konten online apa pun yang melanggar aturan ini dalam waktu 48 jam sebagaimana ditetapkan oleh PTA atau akan didenda 500 juta rupee Pakistan (USD2,9 juta).

Dalam sebuah pernyataan, Menteri TI dan Telekomunikasi Aminul Haque mengatakan di bawah aturan tersebut, perusahaan media sosial harus mematuhi undang-undang nasional dan hak-hak pengguna media sosial.

“Di bawah aturan yang diubah, konsumen Pakistan akan memiliki kebebasan berbicara penuh berdasarkan Pasal 19, dan aturan ini akan memainkan peran penting dalam menghubungkan konsumen Pakistan dan organisasi media sosial, ” kata Haque.
(wbs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More