Pakistan Keluarkan Aturan Baru Soal Perusahaan Media Sosial

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:02 WIB
Menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan. FOTO/ IST
ISLAMABAD - Pakistan baru saja mengumumkan amandemen aturan untuk mengatur platform media sosial dan mewajibkan mereka untuk membuka kantor di negara itu.

Seperti dilansir dari Anadolu Agency Minggu (17/9/2021), menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan. BACA JUGA - Facebook Blokir 986 Akun dan Grup Milisi Medsos, Termasuk Ku Klux Klan



“Penghapusan dan Pembatasan Konten Online Ilegal (Prosedur, Pengawasan, dan Perlindungan) Peraturan 2021” telah dirancang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik 2016 di negara tersebut.

Di bawah aturan baru, platform media sosial termasuk Twitter, Facebook, dan YouTube harus membuka kantor di Pakistan dan mendaftar ke Dewan Telekomunikasi Pakistan (PIBG) dalam waktu tiga bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!