Dituding Memonopoli Pasar OS, Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun

Selasa, 14 September 2021 - 21:36 WIB
Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi OS Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai "Android Fork" pada produk mereka. Produsen lokal juga tidak diizinkan untuk mengembangkan Android Fork mereka sendiri.

Menurut regulator, praktik ini telah membuat Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar platform seluler dan merusak inovasi dalam pengembangan OS baru untuk perangkat pintar.

Selain denda, KFTC memerintahkan Google LLC, Google Asia Pasifik, dan Google Korea untuk mengambil langkah korektif.

Regulator juga telah memerintahkan Google untuk melarang praktiknya memaksa produsen perangkat Android untuk menandatangani AFA dan melakukan koreksi pada detail tentang AFA sebelum melaporkannya ke komisi.

"Kami berharap langkah-langkah terbaru akan membantu menyiapkan panggung untuk menghidupkan kembali persaingan di OS seluler dan pasar aplikasi. Ini juga diharapkan membantu peluncuran barang dan layanan inovatif di pasar perangkat pintar," kata KFTC.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!