Dituding Memonopoli Pasar OS, Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun

Selasa, 14 September 2021 - 21:36 WIB
Korea Selatan denda Google Rp 25 Triliun akibat memonopoli pasar OS. FOTO/ IST
SEOUL - Regulator antimonopoli Korea Selatan memutuskan untuk mendenda raksasa teknologi global Google sebesar 207,4 miliar Won atau sekitar Rp2,5 triliun.

Dikutip dari Yonhap, Selasa (14/9/2021), denda ini karena Google dianggap menekan pembuatan smartphone agar hanya menggunakan sistem operasi (OS) seluler Android-nya. BACA JUGA - Korea Selatan Siap Batasi Jaringan Bisnis Google dan Apple



Sejak 2016, Korea Fair Trade Commission (KFTC) telah menyelidiki Google atas tuduhan menghalangi pembuat ponsel lokal, seperti Samsung dan LG, untuk menggunakan sistem operasi yang dikembangkan oleh saingannya.

Google dianggap telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat smartphone untuk menyetujui perjanjian anti-fragmentasi (AFA) ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google atas lisensi toko aplikasi dan akses awal ke OS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!