GoFood Langsung Lakukan Investigasi Terkait Tuduhan Penjualan Daging Anjing

Senin, 06 September 2021 - 11:36 WIB
Seperti diketahui, ADI mengaku melakukan somasi terhadap sejumlah penyedia layanan antar makanan. Dan tidak hanya GoFood, tapi juga Grab Food, Traveloka Eats, serta Shopee Food. ADI menyebut keempat perusahaan tersebut masih memfasilitasi jual beli daging anjing.

”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis ADI.

ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana. Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.

BACA JUGA: Fandom Rooms, Tempat Para Fans Berkumpul di JOOX Rooms

Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!