WhatsApp Didenda US$267 Juta di Eropa, Perusahaan Induk Ajukan Banding

Jum'at, 03 September 2021 - 00:15 WIB
GDPR mulai berlaku pada Mei 2018, dan WhatsApp adalah salah satu perusahaan yang terkena tuntutan hukum privasi berdasarkan peraturan tersebut.

Melalui email kepada The Verge, Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

BACA JUGA: Taksi Terbang EHang Terlihat Mengudara di Langit Indonesia

“Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” tulisnya.

Keputusan DPC dimulai dengan penyelidikan pada tahun 2018 dan merupakan denda terbesar kedua yang dikenakan berdasarkan peraturan GDPR. Pada bulan Juli tahun ini, Amazon didenda US$887 juta karena melanggar undang-undang privasi UE.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!