Aturan Hak Cipta Publikasi Karya di Media Sosial dan Platform Digital Lainnya
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 07:02 WIB
"Kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bisa dilindungi oleh Hak Cipta seperti buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama dan koreografi, program komputer, dan lainnya," papar Kementerian Komunikasi dan Informatika, di akun Instagram @Kemenkominfo, Kamis (5/8/2021).
Kominfo menjelaskan, memakai karya orang lain tanpa izin diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap.
"Misalnya untuk pendidikan, pertunjukan bebas biaya, penelitian, dan lainnya," tambah Kominfo.
Sementara pemilik karya sebagai pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait atau kuasanya, bisa melapor jika merasa karya yang diciptakan disalahgunakan.
"Aduan bisa dilakukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di DJKI, dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung lainnya," tandas Kominfo.
Kominfo menjelaskan, memakai karya orang lain tanpa izin diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap.
"Misalnya untuk pendidikan, pertunjukan bebas biaya, penelitian, dan lainnya," tambah Kominfo.
Sementara pemilik karya sebagai pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait atau kuasanya, bisa melapor jika merasa karya yang diciptakan disalahgunakan.
"Aduan bisa dilakukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di DJKI, dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung lainnya," tandas Kominfo.
(wbs)
Lihat Juga :