Aturan Hak Cipta Publikasi Karya di Media Sosial dan Platform Digital Lainnya
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 07:02 WIB
Ilustrasi akun media Sosial. FOTO/ IST
JAKARTA - Media sosial telah menjadi wadah untuk mempublikasikan sebuah karya. Tentu karya tersebut memiliki Hak Cipta , sebagaimana pengamalan butir sila ke-5 Pancasila, yakni menghormati hasil karya orang lain.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. BACA JUGA - COVID-19 Balik Lagi ke Wuhan, China Tutup Total Semua Bandara
Seperti disinggung di awal, publikasi bisa bisa dilakukan dengan mengunggah karya di media sosial atau platform daring lainnya. Bisa juga melalui pameran, pertunjukan, majalah, jurnal, atau media sejenis.
Pencatatan ciptaan sendiri dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. BACA JUGA - COVID-19 Balik Lagi ke Wuhan, China Tutup Total Semua Bandara
Seperti disinggung di awal, publikasi bisa bisa dilakukan dengan mengunggah karya di media sosial atau platform daring lainnya. Bisa juga melalui pameran, pertunjukan, majalah, jurnal, atau media sejenis.
Pencatatan ciptaan sendiri dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Lihat Juga :