Aturan Hak Cipta Publikasi Karya di Media Sosial dan Platform Digital Lainnya

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 07:02 WIB
loading...
Aturan Hak Cipta Publikasi...
Ilustrasi akun media Sosial. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Media sosial telah menjadi wadah untuk mempublikasikan sebuah karya. Tentu karya tersebut memiliki Hak Cipta , sebagaimana pengamalan butir sila ke-5 Pancasila, yakni menghormati hasil karya orang lain.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. BACA JUGA - COVID-19 Balik Lagi ke Wuhan, China Tutup Total Semua Bandara

Seperti disinggung di awal, publikasi bisa bisa dilakukan dengan mengunggah karya di media sosial atau platform daring lainnya. Bisa juga melalui pameran, pertunjukan, majalah, jurnal, atau media sejenis.

Pencatatan ciptaan sendiri dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

"Kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bisa dilindungi oleh Hak Cipta seperti buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama dan koreografi, program komputer, dan lainnya," papar Kementerian Komunikasi dan Informatika, di akun Instagram @Kemenkominfo, Kamis (5/8/2021).

Kominfo menjelaskan, memakai karya orang lain tanpa izin diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap.

"Misalnya untuk pendidikan, pertunjukan bebas biaya, penelitian, dan lainnya," tambah Kominfo.

Sementara pemilik karya sebagai pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait atau kuasanya, bisa melapor jika merasa karya yang diciptakan disalahgunakan.

"Aduan bisa dilakukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di DJKI, dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung lainnya," tandas Kominfo.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Pengintai untuk...
Aplikasi Pengintai untuk Identifikasi Jenis Peralatan Militer Diluncurkan
TikTok Dipaksa Matikan...
TikTok Dipaksa Matikan Fitur Infinity Scroll karena Menyebabkan Kecanduan
AS Berencana Kirim Starlink...
AS Berencana Kirim Starlink untuk Hidupkan Layanan Internet Iran
China Curigai Proses...
China Curigai Proses Pembelian Manus oleh Meta
New York Akan Wajibkan...
New York Akan Wajibkan Peringatan Kesehatan Mental untuk Semua Platform Sosmed
China Terbitkan Regulasi...
China Terbitkan Regulasi untuk Mengatur Harga Platform Internet
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
Rekomendasi
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Berita Terkini
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved