Karya Kita Dipakai Orang Lain Tanpa Izin? Begini Cara dan Syarat untuk Melaporkan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:06 WIB
Kominfo menjelaskan, memakai karya orang lain tanpa izin diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap.
"Misalnya untuk pendidikan, pertunjukan bebas biaya, penelitian, dan lainnya," tambah Kominfo.
Sementara pemilik karya sebagai pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait atau kuasanya, bisa melapor jika merasa karya yang diciptakan disalahgunakan.
BACA JUGA: Riset: Ada Hubungan Antara WFH dengan Maraknya Pelanggaran Data di Perusahaan
"Aduan bisa dilakukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di DJKI, dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung lainnya," tandas Kominfo.
"Misalnya untuk pendidikan, pertunjukan bebas biaya, penelitian, dan lainnya," tambah Kominfo.
Sementara pemilik karya sebagai pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik hak terkait atau kuasanya, bisa melapor jika merasa karya yang diciptakan disalahgunakan.
BACA JUGA: Riset: Ada Hubungan Antara WFH dengan Maraknya Pelanggaran Data di Perusahaan
"Aduan bisa dilakukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di DJKI, dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung lainnya," tandas Kominfo.
(dan)
Lihat Juga :