Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya
Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:36 WIB
Di tengah kondisi pandemi yang belum juga reda, cara lapor pajak online bisa menjadi pilihan bijak untuk mengurangi interaksi Anda dengan orang lain.
Namun untuk bisa melakukan laporan pajak online ini, Anda harus sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) yang bisa didapat di KPP.
Berikut cara lapor pajak online yang dikutip dari situs Kemenkeu.go.id:
1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.
2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.
Namun untuk bisa melakukan laporan pajak online ini, Anda harus sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) yang bisa didapat di KPP.
Berikut cara lapor pajak online yang dikutip dari situs Kemenkeu.go.id:
1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.
2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.
Lihat Juga :