Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:36 WIB
Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Foto/dok
JAKARTA - Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bisa dibilang, di tengah kondisi pandemi saat ini laporan pajak online menjadi pilihan tepat untuk menghindari kerumunan.

Seperti diketahui, seluruh karyawan yang memiliki penghasilan tetap bulanan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan setiap tahun. Laporan ini untuk memastikan apakah pengenaan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak sudah sesuai dengan penghasilan Anda.



BACA: Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak ini untuk menyampaikan laporan tahunannya. Misalnya datang langsung ke KPP terdekat, lewat jasa pos atau ekspedisi, atau dilakukan secara online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!