Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredoo agar Tetap Lancar Internetan

Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:02 WIB
Ilustasi kartu seluler Indosat Ooredoo. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan aturan baru mengenai registrasi pelanggan kartu prabayar. Dengan adanya aturan baru tersebut pengguna diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Indosat Ooredoo bagikan cara registrasi dari masing-masing operator di Tanah Air memiliki sedikit perbedaan. Selain itu perbedaan juga terdapat pada informasi yang diberikan oleh pelanggan baru dan pelanggan lama. Seperti apa caranya?



BACA JUGA - Eropa Akui Ahli Bunuh Varian Delta dengan Campur 2 Vaksin Covid-19



Berikut ini rinciannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!