PPKM Darurat, Jangan Lupa Perhatikan Sirkulasi di Dalam Ruangan

Sabtu, 10 Juli 2021 - 20:05 WIB
Ada baiknya membuka jendela atau pintu agar ruangan dapat disinari matahari dan udara di dalam dapat bersirkulasi dengan baik. Foto: ist
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali telah dimulai sejak 3 - 20 Juli 2021. Tindakan ini diambil untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dengan adanya PPKM, otomatis kegiatan sehari-hari kembali dilakukan di dalam ruangan, mulai dari bekerja, bermain hingga berolahraga.



BACA JUGA: Tes Jaringan 5G di POCO M3 Pro 5G, Ternyata Segini Hasilnya…

Tapi tahukahAnda bahwa risiko penyebaran Covid-19 meningkat ketika kita beraktivitas di dalam ruangan?

Dilansir dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kita bisa mengurasi risiko ini dengan menggunakan ruangan berventilasi alami.

Jadi ada baiknya membuka jendela atau pintu agar ruangan dapat disinari matahari dan udara di dalam dapat bersirkulasi dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!