Agar Penjual Tidak Seenaknya Menaikkan Harga, Pemilik Marketplace Harus Aktif Mengawasi

Selasa, 06 Juli 2021 - 19:35 WIB
Ini sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Terutama obat seperti Avigan yang langka di pasaran, dan harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

”HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” beber Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Pendiri dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyebut bahwa selama ini Tokopedia sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

”Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” ujarnya.

Sejak awal pandemi, Wiliam menyebut bahwa Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan.

Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!