Ketahui 5 Hal ini Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal di WhatsApp dan SMS

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:55 WIB
Ilustrasi pengguna WhatsApp. FOTO/ IST
JAKARTA - Penawaran pinjaman online (pinjol) semakin marak beredar di masyarakat. Tapi tetap ada saja yang tertipu dengan pinjol ilegal, apalagi yang melalui WhatsApp atau SMS.

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagramnya @kemenkominfo, menyarankan sebaiknya mengetahui 5 hal ini. baca juga - Tak Hanya Delta, WHO Sebut Semua Varian Ganas COVID-19 Berkumpul di Indonesia

1. Pinjaman online yang ilegal dilarang melakukan pemasaran melalui WhatsApp atau SMS tanpa persetujuan konsumen.



2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.

3. Jangan tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.

4. Blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal.

5. Cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum ajukan pinjaman.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More