Google Didenda Rp3,8 Triliun karena Penyalahgunaan Iklan di Prancis

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:09 WIB
"Keputusan untuk memberikan sanksi kepada Google sangat penting karena ini adalah keputusan pertama di dunia yang berfokus pada proses lelang algoritmik kompleks yang menjadi sandaran bisnis iklan online," kata Isabelle de Silva, kepala Autorité de la concurrence (Otoritas Kompetisi) Prancis.

Pengawas mengatakan Google Ad Manager memberi AdX data strategis seperti harga penawaran yang menang, sementara AdX juga menikmati akses istimewa ke permintaan yang dibuat oleh pengiklan melalui layanan iklan Google.

BACA JUGA: Bikin Hancur Bitcoin, Kelompok Anonymous Serang Elon Musk

Otoritas Prancis meluncurkan penyelidikannya pada 2019 menyusul pengaduan bersama dari News Corp, grup penerbitan berita Prancis Le Figaro, dan grup pers Belgia Rossel.

Dikatakan keputusannya membuka jalan bagi penerbit yang merasa dirugikan untuk mencari ganti rugi dari Google.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!