Google Didenda Rp3,8 Triliun karena Penyalahgunaan Iklan di Prancis
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:09 WIB
Raksasa teknologi Google telah didenda Rp3,8 triliun oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya. Foto/dok
PARIS - Raksasa teknologi Google telah didenda Rp3,8 triliun oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya. Pengawas kompetisi Prancis mengatakan Google telah mempromosikan layanan iklan online-nya sendiri sehingga merugikan para pesaingnya.
Ditemukan bahwa platform manajemen iklan Google untuk penerbit besar, Google Ad Manager, lebih menyukai pasar iklan online milik perusahaan itu sendiri, Google AdX. Google mengatakan akan membuat perubahan pada bisnis periklanannya.
BACA: Cara Menghapus Google Photos Secara Permanen
Raksasa teknologi AS telah setuju untuk mempermudah penerbit menggunakan data dan alatnya. "Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global," kata perusahaan itu seperti dikutip BBC News, Selasa (8/6/2021).
Ditemukan bahwa platform manajemen iklan Google untuk penerbit besar, Google Ad Manager, lebih menyukai pasar iklan online milik perusahaan itu sendiri, Google AdX. Google mengatakan akan membuat perubahan pada bisnis periklanannya.
BACA: Cara Menghapus Google Photos Secara Permanen
Raksasa teknologi AS telah setuju untuk mempermudah penerbit menggunakan data dan alatnya. "Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global," kata perusahaan itu seperti dikutip BBC News, Selasa (8/6/2021).
Lihat Juga :