Google Didenda Rp3,8 Triliun karena Penyalahgunaan Iklan di Prancis

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:09 WIB
Raksasa teknologi Google telah didenda Rp3,8 triliun oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya. Foto/dok
PARIS - Raksasa teknologi Google telah didenda Rp3,8 triliun oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya. Pengawas kompetisi Prancis mengatakan Google telah mempromosikan layanan iklan online-nya sendiri sehingga merugikan para pesaingnya.

Ditemukan bahwa platform manajemen iklan Google untuk penerbit besar, Google Ad Manager, lebih menyukai pasar iklan online milik perusahaan itu sendiri, Google AdX. Google mengatakan akan membuat perubahan pada bisnis periklanannya.





Raksasa teknologi AS telah setuju untuk mempermudah penerbit menggunakan data dan alatnya. "Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global," kata perusahaan itu seperti dikutip BBC News, Selasa (8/6/2021).

"Keputusan untuk memberikan sanksi kepada Google sangat penting karena ini adalah keputusan pertama di dunia yang berfokus pada proses lelang algoritmik kompleks yang menjadi sandaran bisnis iklan online," kata Isabelle de Silva, kepala Autorité de la concurrence (Otoritas Kompetisi) Prancis.

Pengawas mengatakan Google Ad Manager memberi AdX data strategis seperti harga penawaran yang menang, sementara AdX juga menikmati akses istimewa ke permintaan yang dibuat oleh pengiklan melalui layanan iklan Google.



Otoritas Prancis meluncurkan penyelidikannya pada 2019 menyusul pengaduan bersama dari News Corp, grup penerbitan berita Prancis Le Figaro, dan grup pers Belgia Rossel.

Dikatakan keputusannya membuka jalan bagi penerbit yang merasa dirugikan untuk mencari ganti rugi dari Google.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More