Tak Perlu Pakai Biro Jasa, Inovasi Visa Online Mudah Diakses

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:07 WIB
Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada direktorat intelejen keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud. "Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," imbuhnya.

Dan karena pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," tukasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!