Tak Perlu Pakai Biro Jasa, Inovasi Visa Online Mudah Diakses

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:07 WIB
loading...
Tak Perlu Pakai Biro...
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha . FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gadget mereka sendiri.

Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi, Oeray Gufran Maryudha mengatakan, kepengurusan visa secara online yang hanya perlu mengakses website visa-online otomatis memudahkan warga maupun perusahaan.

BACA JUGA - Riset Pangan PBB Diakui Tokoh Besar Yahudi Petunjuk Hadirnya Mesias

Pasalnya, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka. Kebijakan Visa Online (eVisa) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober Tahun 2020, akhirnya membuat para biro jasa tak berkutik. Pasalnya, hanya perlu mengakses website, perpanjangan visa bisa langsung diterima dengan baik di gadget mereka sendiri.

"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," katanya, Kamis (3/6/2021).

Dikatakan Oeray, dengan pengurusan eVisa inipun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.

"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ungkapnya.

Ditambahkan Oeray, di website yang sudah disiapkan, masyarakat hanya perlu masuk dan sekaligus melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan tersebut, dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah di tentukan. "Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung,paling lambat dalam 5 hari kedepan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," terangnya.

Oeray menuturkan, meski diajukan secara online Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT-nya bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.

Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada direktorat intelejen keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud. "Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," imbuhnya.

Dan karena pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," tukasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Tech, Teknologi...
Legal Tech, Teknologi Kantor Hukum Jadi Tren di Indonesia
Elitery Merambah Malaysia,...
Elitery Merambah Malaysia, Gandeng Mitra Lokal untuk Perkuat Jejak Digital Regional
Cara Menghapus Aplikasi...
Cara Menghapus Aplikasi Bawaan HP Android: Bebaskan Ruang, Maksimalkan Performa!
5 Aplikasi Mengawasi...
5 Aplikasi Mengawasi HP Anak untuk Lindungi dari Bahaya Online
Aplikasi Perbankan Bertransformasi...
Aplikasi Perbankan Bertransformasi dalam Menghadirkan Fitur Digital
10 Aplikasi Perekam...
10 Aplikasi Perekam Layar Laptop Terbaik
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Data Center jadi Fondasi...
Data Center jadi Fondasi Penting di Tengah Pertumbuhan Digitalisasi
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Berita Terkini
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Kantongi Laba Rp33,72...
Kantongi Laba Rp33,72 Miliar, Elitery (ELIT) Fokus Kembangkan AI dan Cybersecurity
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi dan ESG, TelkomGroup Rilis Laporan Keberlanjutan 2025 untuk Masa Depan Digital
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Industri, Hypernet Technologies Perkokoh Kemitraan Strategis di Bravo 500 Summit 2026
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved