Cara Daftar IMEI di Kemenperin untuk Ponsel yang Beli di Luar Negeri
Selasa, 25 Mei 2021 - 03:05 WIB
Setelah semua data lengkap, simpan formulir dengan klik Complete. Selanjutnya pengguna mendapat QR Code dan Registration ID. Lalu, silahkan datang ke kantor Bea Cukai. Nanti, petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Dari situ, pengguna akan mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai dan ponsel bisa digunakan di Indonesia.
(dan)
tulis komentar anda