UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar Diharapkan Berikan Iklim Sehat ICT
Rabu, 24 Maret 2021 - 13:19 WIB
JAKARTA - Akses Internet dan data telekomunikasi memegang peranan penting dalam menggerakkan roda sosial dan ekonomi Indonesia dalam setahun terakhir. Pandemi Covid-19 membuat para pekerja, tenaga pengajar dan peserta didik, serta kegiatan bisnis sangat bergantung pada layanan informasi, teknologi, dan komunikasi (ICT) yang mumpuni.
Era digitalisasi ini tidak hanya membutuhkan keandalan infrastruktur telekomunikasi, namun juga payung hukum yang dapat menjamin keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT. Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
Guna mengupas PP Postelsiar dan dampaknya bagi pelaku industri ICT, IndoTelko Forum menggelar webinar bertema Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar pada Rabu, 24 Maret 2021.
Doni Ismanto Darwin, Founder IndoTelko Forum berharap terbitnya UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar bisa membawa angin perubahan bagi industri ICT.
"Keduanya memungkinkan hal-hal yang tadinya tabu bagi pemain Telco seperti network sharing atau penggunaan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband jadi bisa dilakukan. Selain itu adanya PP Postelsiar juga menjamin kepastian hukum terkait analog switch off, serta memberi sinyal untuk pengaturan Over The Top (OTT) di Indonesia," kata Doni saat membuka webinarIndoTelko Forum secara virtual, Rabu (03/24/2021).
Menurut Doni, selama ini ada beberapa kendala yang dialami pelaku usaha ICT dalam mengembangkan bisnisnya, terutama terkait ekspansi frekuensi.
Mulai dari keharusan mengembalikan frekuensi ke negara ketika melakukan merger, biaya investasi infrastruktur yang tinggi sementara tarif terlalu murah, sampai bisnis operator yang mengalami tekanan akibat OTT di Indonesia.
"Posisi OTT lebih di atas angin terhadap operator. Hal itu bisa terlihat dari regulatory charges terhadap OTT yang tidak sama dengan operator, padahal layanan OTT mirip dengan operator. Mereka bahkan sekarang punya infrastruktur fisik seperti operator seperti kabel laut sendiri. Isu-isu kesetaraan berusaha ini harus dibereskan oleh pemerintah," imbuhnya.
Era digitalisasi ini tidak hanya membutuhkan keandalan infrastruktur telekomunikasi, namun juga payung hukum yang dapat menjamin keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT. Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
Guna mengupas PP Postelsiar dan dampaknya bagi pelaku industri ICT, IndoTelko Forum menggelar webinar bertema Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar pada Rabu, 24 Maret 2021.
Doni Ismanto Darwin, Founder IndoTelko Forum berharap terbitnya UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar bisa membawa angin perubahan bagi industri ICT.
"Keduanya memungkinkan hal-hal yang tadinya tabu bagi pemain Telco seperti network sharing atau penggunaan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband jadi bisa dilakukan. Selain itu adanya PP Postelsiar juga menjamin kepastian hukum terkait analog switch off, serta memberi sinyal untuk pengaturan Over The Top (OTT) di Indonesia," kata Doni saat membuka webinarIndoTelko Forum secara virtual, Rabu (03/24/2021).
Menurut Doni, selama ini ada beberapa kendala yang dialami pelaku usaha ICT dalam mengembangkan bisnisnya, terutama terkait ekspansi frekuensi.
Mulai dari keharusan mengembalikan frekuensi ke negara ketika melakukan merger, biaya investasi infrastruktur yang tinggi sementara tarif terlalu murah, sampai bisnis operator yang mengalami tekanan akibat OTT di Indonesia.
"Posisi OTT lebih di atas angin terhadap operator. Hal itu bisa terlihat dari regulatory charges terhadap OTT yang tidak sama dengan operator, padahal layanan OTT mirip dengan operator. Mereka bahkan sekarang punya infrastruktur fisik seperti operator seperti kabel laut sendiri. Isu-isu kesetaraan berusaha ini harus dibereskan oleh pemerintah," imbuhnya.
tulis komentar anda