Aturan Validasi IMEI Mulai Berlaku Hari Ini

Sabtu, 18 April 2020 - 13:02 WIB
Ilustrasi model smarphone. FOTO/ Ist
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan regulasi validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai berlaku per hari ini, Sabtu, 18 April 2020.

"Ya, sudah berlaku aturannya (regulasi pengendalian IMEI)," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo Ismail, di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Berlakunya regulasi ini, semua smartphone black market atau ilegal yang aktif pada tanggal 18 April 2020 dan setelahnya tak akan bisa memakai layanan operator seluler Indonesia. Dengan begitu, ponsel BM tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.



Adapun, ponsel BM yang sudah terlanjur beredar sebelum melewati 18 April 2020 atau kemarin, masih bisa digunakan seperti biasa.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys, mengatakakan, aturan validasi IMEI ini dipastikan tidak akan merubah pengalaman pelanggan di Indonesia.

Sekali handphone dinyatakan whitelist, selamanya akan menjadi whitelist, sebelum dilaporkan hilang atau dicuri. Artinya handphone tersebut boleh digunakan dengan dengan simcard apapun.

"Bagaimana membuat customer journey ini tidak berubah. Yaitu hak customer untuk menggunakan handphone, sekali dinyatakan handphone itu whitelist ya selamanya whitelist, sebelum dilaporkan tercuri atau apapun," tuturnya beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, skema whitelist adalah skema yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya. Pengecekan IMEI bisa dilakukan lewat laman yang disediakan Kemenperin yakni imei.kemenperin.go.id.

Jadi, pastikan bahwa ponsel yang Anda bukanlah barang ilegal. Untuk mengetahui nomor IMEI, Anda bisa melihat bagian belakang bodi smartphone atau di boks penjualan. Cara lainnya untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informasi IMEI.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More