YouTuber di Indonesia Bakal Ditarik Pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:05 WIB
Perusahaan memerlukan info pajak yang diperbarui hingga akhir Mei ini, jika tidak, para YouTuber akan dikenakan pemotongan pajak default sebesar 24%.

Perubahan tersebut berlaku untuk semua kreator di luar AS, termasuk yang ada di India. Namun, tidak akan ada potongan pajak serupa untuk kreator yang tinggal di AS.

Artinya, kebijakan ini akan berdampak besar bagi channel YouTube yang punya banyak penonton dari Negeri Paman Sam.

BACA JUGA: Rilis 16 Maret, Ini Spesifikasi Xiaomi Mi 11, Snapdragon 888 Pertama di Indonesia

Aturan baru ini diterapkan YouTube berdasarkan Chapter 3 U.S. Internal Revenue Code. Disebutkan bahwa perusahaan wajib memangkas pajak dari kreator ketika mereka menghasilkan pendapatan dari penonton yang berbasis di Amerika Serikat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!