Kominfo: Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Dibuka
Kamis, 11 Maret 2021 - 08:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial telah menetapkan beberapa poin terkait mekanisme penyeleksian. Berikut ini poin-poin tersebut, dilansir dari laman resmi Kominfo, Rabu (10/3/2021).
(1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan dibuka.
Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah
(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 wilayah layanan yang berada pada 22 provinsi.
(3) Seleksi hanya dapat diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi dimaksud mengacu pada dokumen seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial tahun 2021.
(5) Dokumen seleksi berisi penjelasan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi untuk dipatuhi oleh peserta seleksi.
(6) Pendaftaran sebagai peserta seleksi dan pengunduhan dokumen seleksi dapat dilakukan pada Selasa (9/3/2021) – Senin (5/4/2021), pukul 09.00 – 14.00 WIB, melalui situs web https://seleksimux.kominfo.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial telah menetapkan beberapa poin terkait mekanisme penyeleksian. Berikut ini poin-poin tersebut, dilansir dari laman resmi Kominfo, Rabu (10/3/2021).
(1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan dibuka.
Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah
(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 wilayah layanan yang berada pada 22 provinsi.
(3) Seleksi hanya dapat diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi dimaksud mengacu pada dokumen seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial tahun 2021.
(5) Dokumen seleksi berisi penjelasan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi untuk dipatuhi oleh peserta seleksi.
(6) Pendaftaran sebagai peserta seleksi dan pengunduhan dokumen seleksi dapat dilakukan pada Selasa (9/3/2021) – Senin (5/4/2021), pukul 09.00 – 14.00 WIB, melalui situs web https://seleksimux.kominfo.go.id.
tulis komentar anda