Kominfo: Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Dibuka

Kamis, 11 Maret 2021 - 08:03 WIB
Ilustrasi Layanan Streaming. FOTO/ Ist
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial telah menetapkan beberapa poin terkait mekanisme penyeleksian. Berikut ini poin-poin tersebut, dilansir dari laman resmi Kominfo, Rabu (10/3/2021).



(1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan dibuka.

Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah

(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 wilayah layanan yang berada pada 22 provinsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!