Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius Revisi UU ITE
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:14 WIB
JAKARTA - Revisi Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) resmi tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kesepakatan tersebut diambil oleh pemerintah dan DPR dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Selasa (9/3/2021) kemarin.
Mengetahui hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan tidak masuknya Revisi UU ITE dalam prioritas tahun 2021. Koalisi juga mengaku sudah menduga bahwa UU ITE tidak masuk Prolegnas 2021.
"Memang pemerintah dan DPR tidak cukup serius ingin melakukan revisi UU ITE," tegas Koalisi, dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Suhu Udara Meningkat, Bumi Terancam Kemarau Panjang
Kendati demikian, Koalisi meminta masyarakat untuk tidak surut dalam mendorong revisi total UU ITE, karena ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan.
Sementara itu, Yasonna menyatakan bahwa wacana revisi UU ITE saat ini dalam tahap meminta masukan dari masyarakat (public hearing).
"Saya kira ini karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti Prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester sehingga nanti kita lihat perkembangan-perkembangan berikutnya," ujarnya.
Kesepakatan tersebut diambil oleh pemerintah dan DPR dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Selasa (9/3/2021) kemarin.
Mengetahui hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan tidak masuknya Revisi UU ITE dalam prioritas tahun 2021. Koalisi juga mengaku sudah menduga bahwa UU ITE tidak masuk Prolegnas 2021.
"Memang pemerintah dan DPR tidak cukup serius ingin melakukan revisi UU ITE," tegas Koalisi, dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Suhu Udara Meningkat, Bumi Terancam Kemarau Panjang
Kendati demikian, Koalisi meminta masyarakat untuk tidak surut dalam mendorong revisi total UU ITE, karena ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan.
Sementara itu, Yasonna menyatakan bahwa wacana revisi UU ITE saat ini dalam tahap meminta masukan dari masyarakat (public hearing).
"Saya kira ini karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti Prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester sehingga nanti kita lihat perkembangan-perkembangan berikutnya," ujarnya.
(wbs)
tulis komentar anda