Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video Atas Permintaan OJK

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:01 WIB
ILUSTRASI Hoax. FOTO/ IST
JAKARTA - Situs dan aplikasi Snack Video akhirnya resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tindakan ini dilakukan atas keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.



"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ungkap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada MNC Portal, Rabu (3/3/2021).

Kendati demikian, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!