Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Pasal Karet UU ITE
Senin, 22 Februari 2021 - 19:45 WIB
Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo; Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto; dan Widodo Ekatjahjana, Ketua Sub Tim II Kemenkumham.
Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir, Johnny menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.
"Kurang lebih sebanyak 10 kali (judicial review) dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya. Baca juga: Jawa Forty Two 2.1, Kelebihan, Kekurangan dan Perlukah Dibeli?
Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir, Johnny menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.
"Kurang lebih sebanyak 10 kali (judicial review) dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya. Baca juga: Jawa Forty Two 2.1, Kelebihan, Kekurangan dan Perlukah Dibeli?
(iqb)
Lihat Juga :