Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Pasal Karet UU ITE

Senin, 22 Februari 2021 - 19:45 WIB
loading...
Pemerintah Bentuk Tim...
Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multi-tafsir atau pasal karet sehingga dianggap perlu dibuat pedoman untuk menggunakannnya. Foto/Kominfo
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika , serta Kementerian Hukum dan HAM, membentuk tim pengkajian. Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat

Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multitafsir atau pasal karet. Berkaitan dengan arahan Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Menkominfo), menegaskan, Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE. Khususnya pada pasal krusial seperti Pasal 27, 28, dan Pasal 29 UU ITE.

Menurut Johnny, pedoman pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE. Khususnya apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.

“Baik itu oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya, dalam keterangan resminya, seusai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo; Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto; dan Widodo Ekatjahjana, Ketua Sub Tim II Kemenkumham.

Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir, Johnny menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali (judicial review) dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya. Baca juga: Jawa Forty Two 2.1, Kelebihan, Kekurangan dan Perlukah Dibeli?
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Keamanan Siber...
Perkuat Keamanan Siber Nasional, Teknologi dari Korsel Dihadirkan
18 Juta Serangan Siber...
18 Juta Serangan Siber Mengguncang Asia Tenggara, Indonesia Diserang 3 Juta Kali
Dibobol 1.000 Kasus...
Dibobol 1.000 Kasus Sehari: Mengapa Penipuan Digital di Indonesia 4 Kali Lipat Lebih Ganas?
Keamanan Siber: Saat...
Keamanan Siber: Saat Ancaman AI Global Ditangkis Inovasi Lokal Indonesia
Rekor 100%! Seluruh...
Rekor 100%! Seluruh Perusahaan Indonesia Kompak Pakai AI demi Keamanan Siber
Orang Indonesia Suka...
Orang Indonesia Suka Gratisan tapi Buta Keamanan, Pakar Desak Anti-Virus Wajib Bawaan Pabrik
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Mengapa Media Monitoring...
Mengapa Media Monitoring Jadi Kunci dalam Krisis Siber di Era Geopolitik Digital?
Wamenkomdigi: AI Ubah...
Wamenkomdigi: AI Ubah Pola Serangan Siber Jadi Lebih Cepat dan Masif
Rekomendasi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Mantap! Telkom Bagikan...
Mantap! Telkom Bagikan Dividen Saham Rp21,9 Triliun dari Hasil Buku 2025
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved