Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Pasal Karet UU ITE
Senin, 22 Februari 2021 - 19:45 WIB
Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multi-tafsir atau pasal karet sehingga dianggap perlu dibuat pedoman untuk menggunakannnya. Foto/Kominfo
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika , serta Kementerian Hukum dan HAM, membentuk tim pengkajian. Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat
Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multitafsir atau pasal karet. Berkaitan dengan arahan Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Menkominfo), menegaskan, Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE. Khususnya pada pasal krusial seperti Pasal 27, 28, dan Pasal 29 UU ITE.
Menurut Johnny, pedoman pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE. Khususnya apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.
“Baik itu oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya, dalam keterangan resminya, seusai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).
Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multitafsir atau pasal karet. Berkaitan dengan arahan Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Menkominfo), menegaskan, Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE. Khususnya pada pasal krusial seperti Pasal 27, 28, dan Pasal 29 UU ITE.
Menurut Johnny, pedoman pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE. Khususnya apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.
“Baik itu oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya, dalam keterangan resminya, seusai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).
Lihat Juga :