Kominfo Tegaskan RUU PDP di Indonesia Lebih Baik Telat Daripada Tidak Ada

Senin, 25 Januari 2021 - 14:59 WIB
Merespon hal itu, Semmy menjelaskan bahwa detail dari RUU PDP masih terus dalam pembahasan. Ia juga menuturkan akan ada perbedaan sanksi dan denda yang diberikan kepada pelanggar.

"Denda akan dibahas berdasarkan persentase. Kalau perusahaan besar kena (denda) besar, dan kecil kena (denda) kecil," ujarnya.

Dalam draft RUU PDP yang ada saat ini, ketentuan sanksi kepada pelanggar berbeda-beda. Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, ganti rugi, dan denda administratif.

Sementara untuk efek jera agar pelanggaran tidak diulangi oleh pelaku ataupun pihak lain, pelanggar akan diberikan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan (bagi korporasi).
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More