Kominfo Tegaskan RUU PDP di Indonesia Lebih Baik Telat Daripada Tidak Ada

Senin, 25 Januari 2021 - 14:59 WIB
loading...
Kominfo Tegaskan RUU...
Ilustrasi Hacker. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) di Indonesia cenderung terlambat.

Pasalnya, sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, telah lebih dahulu membuat aturan perlindungan data serupa.

"Tapi mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi ini berdampak bagi masyarakat," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).

Saat ini pemerintah bersama DPR masih menggodok RUU PDP. Aturan ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Terdapat sejumlah aturan yang terkandung di dalamnya, yang digadang mampu menjamin perlindungan data. Salah satunya aturan sanksi dan denda untuk memberikan efek jera.

"RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data. Dengan begitu, keamanan akan dirasakan masyarakat," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, mengutarakan koreksinya terkait sanksi dan denda yang dimaksud dari sisi pelaku usaha.

Menurutnya, jangan disamakan pengenaan sanksi dan denda antara UMKM dengan perusahaan multinasional. Sebab, imbas dari pelanggar data pribadi tentu berbeda-beda di setiap perusahaan.

"Saran kami disesuaikan dengan perusahaan yang melanggar. Seperti ukuran perusahaan dan berapa kali sudah melanggar," tutur Marshal.

Merespon hal itu, Semmy menjelaskan bahwa detail dari RUU PDP masih terus dalam pembahasan. Ia juga menuturkan akan ada perbedaan sanksi dan denda yang diberikan kepada pelanggar.

"Denda akan dibahas berdasarkan persentase. Kalau perusahaan besar kena (denda) besar, dan kecil kena (denda) kecil," ujarnya.

Dalam draft RUU PDP yang ada saat ini, ketentuan sanksi kepada pelanggar berbeda-beda. Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, ganti rugi, dan denda administratif.

Sementara untuk efek jera agar pelanggaran tidak diulangi oleh pelaku ataupun pihak lain, pelanggar akan diberikan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan (bagi korporasi).
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Claude Diperdaya Peretas...
Claude Diperdaya Peretas untuk Curi Data dan Dokumen Rahasia Meksiko
AS Berencana Kirim Starlink...
AS Berencana Kirim Starlink untuk Hidupkan Layanan Internet Iran
China Curigai Proses...
China Curigai Proses Pembelian Manus oleh Meta
Cloudflare Ungkap Tren...
Cloudflare Ungkap Tren Penggunaan Internet 2025 Naik 19%
6,1 Juta Data Pengguna...
6,1 Juta Data Pengguna Game Buatan Netmarble Bocor Akibat Diretas
Eropa Peringatkan Risiko...
Eropa Peringatkan Risiko Besar Pencurian Data di Stasiun Isi Daya Umum
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
Synology Catat Tingkat...
Synology Catat Tingkat Rekomendasi Pengguna Capai 98% di Sektor Proteksi Data
Aksi Cepat Guru di Limapuluh...
Aksi Cepat Guru di Limapuluh Kota: TKA Digelar di Bukit demi Sinyal Internet
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved