Kominfo Tegaskan RUU PDP di Indonesia Lebih Baik Telat Daripada Tidak Ada

Senin, 25 Januari 2021 - 14:59 WIB
Ilustrasi Hacker. FOTO/ Ist
JAKARTA - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) di Indonesia cenderung terlambat.

Pasalnya, sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, telah lebih dahulu membuat aturan perlindungan data serupa.



"Tapi mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi ini berdampak bagi masyarakat," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).

Saat ini pemerintah bersama DPR masih menggodok RUU PDP. Aturan ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!