Kominfo Tegaskan RUU PDP di Indonesia Lebih Baik Telat Daripada Tidak Ada
Senin, 25 Januari 2021 - 14:59 WIB
JAKARTA - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) di Indonesia cenderung terlambat.
Pasalnya, sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, telah lebih dahulu membuat aturan perlindungan data serupa.
"Tapi mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi ini berdampak bagi masyarakat," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).
Saat ini pemerintah bersama DPR masih menggodok RUU PDP. Aturan ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.
Terdapat sejumlah aturan yang terkandung di dalamnya, yang digadang mampu menjamin perlindungan data. Salah satunya aturan sanksi dan denda untuk memberikan efek jera.
"RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data. Dengan begitu, keamanan akan dirasakan masyarakat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, mengutarakan koreksinya terkait sanksi dan denda yang dimaksud dari sisi pelaku usaha.
Menurutnya, jangan disamakan pengenaan sanksi dan denda antara UMKM dengan perusahaan multinasional. Sebab, imbas dari pelanggar data pribadi tentu berbeda-beda di setiap perusahaan.
"Saran kami disesuaikan dengan perusahaan yang melanggar. Seperti ukuran perusahaan dan berapa kali sudah melanggar," tutur Marshal.
Pasalnya, sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, telah lebih dahulu membuat aturan perlindungan data serupa.
"Tapi mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi ini berdampak bagi masyarakat," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).
Saat ini pemerintah bersama DPR masih menggodok RUU PDP. Aturan ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.
Terdapat sejumlah aturan yang terkandung di dalamnya, yang digadang mampu menjamin perlindungan data. Salah satunya aturan sanksi dan denda untuk memberikan efek jera.
"RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data. Dengan begitu, keamanan akan dirasakan masyarakat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, mengutarakan koreksinya terkait sanksi dan denda yang dimaksud dari sisi pelaku usaha.
Menurutnya, jangan disamakan pengenaan sanksi dan denda antara UMKM dengan perusahaan multinasional. Sebab, imbas dari pelanggar data pribadi tentu berbeda-beda di setiap perusahaan.
"Saran kami disesuaikan dengan perusahaan yang melanggar. Seperti ukuran perusahaan dan berapa kali sudah melanggar," tutur Marshal.
tulis komentar anda