Publik Kritik WhatsApp Habis-habisan, Komisi I DPR Malah Bilang Begini
Selasa, 12 Januari 2021 - 23:22 WIB
"Kita menunggu hasil Kemenkominfo yang meminta penjelasan teknis dr platform WA/FB, dan bagaimana kesimpulan akhirnya. Apakah WA/FB sdh memenuhi standar kelayakan keamanan perlindungan data sebagai pengendali dan pemroses data pribadi," kata politikus Partai Golkar itu, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, belum lama ini.
Di sisi lain, sikap WhatsApp juga tidak dapat dikenakan sanksi karena Indonesia tidak memiliki aturan terkait hal ini. Tetapi Bobby berpendapat, bisa saja payung hukumnya ternaungi dalam aturan seperti PP No 71 Tahun 2019.
Adapun aturan baru serupa yang masih diolah oleh pemerindah dan DPR adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Ditargetkan selesai 1 atau 2 masa sidang ke depan," janjinya. (Baca juga: Disarankan Elon Musk, Signal Ancam Eksistensi WhatsApp dan Telegram )
Di sisi lain, sikap WhatsApp juga tidak dapat dikenakan sanksi karena Indonesia tidak memiliki aturan terkait hal ini. Tetapi Bobby berpendapat, bisa saja payung hukumnya ternaungi dalam aturan seperti PP No 71 Tahun 2019.
Adapun aturan baru serupa yang masih diolah oleh pemerindah dan DPR adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Ditargetkan selesai 1 atau 2 masa sidang ke depan," janjinya. (Baca juga: Disarankan Elon Musk, Signal Ancam Eksistensi WhatsApp dan Telegram )
(iqb)
Lihat Juga :