Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook
Senin, 11 Januari 2021 - 21:00 WIB
"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia. Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial," tambah politikus NasDem itu.
Menurut Johnny, upaya ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan. Baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).
Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk berusaha menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), agar dapat segera ditetapkan menjadi UU.
Sebab menimbang salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah. Antara lain, persetujuan (consent) dari pemilik data.
"Hal ini sejalan dengan regulasi pelindungan data pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa," tegas Johnny. (Baca juga: Patut Dicontoh, Iklan Toyota GR Yaris Dicabut Karena Ngebut )
Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP dianggap menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur UU No 11 Tahun 2008 dan telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik. Terakhir Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
Menurut Johnny, upaya ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan. Baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).
Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk berusaha menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), agar dapat segera ditetapkan menjadi UU.
Sebab menimbang salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah. Antara lain, persetujuan (consent) dari pemilik data.
"Hal ini sejalan dengan regulasi pelindungan data pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa," tegas Johnny. (Baca juga: Patut Dicontoh, Iklan Toyota GR Yaris Dicabut Karena Ngebut )
Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP dianggap menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur UU No 11 Tahun 2008 dan telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik. Terakhir Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
(iqb)
Lihat Juga :