Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook

Senin, 11 Januari 2021 - 21:00 WIB
2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;

b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;

c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;

d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan

e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

)

Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP dianggap menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur UU No 11 Tahun 2008 dan telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik. Terakhir Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
(iqb)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More