ALUDI Jadi Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital

Selasa, 15 Desember 2020 - 03:30 WIB
ALUDI memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Mulai dari proses pengajuan perizinan, di mana ALUDI akan melakukan 2 (dua) tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara. Mereka juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik, dan mampu memberikan kontribusi yang positif.

Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara Layanan Urun Dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara berizin di OJK Pasar Modal. ALUDI berperan me-review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.

Penunjukan ALUDI menjadi krusial, terlebih dengan adanya Rancangan POJK tentang Securities Crowdfunding (SCF). Di mana nantinya produk layanan urun dana tidak hanya berbasis equity atau saham, namun juga sukuk, obligasi dan efek lainnya.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan. Hal ini juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri fintech, khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.

Per tanggal 4 Desember 2020, sudah terdaftar 12 anggota resmi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. Di mana tiga perusahaan sudah resmi berizin OJK, empat perusahaan sudah dalam proses perizinan, dan lainnya berada dalam tahap review.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!